- Undang-undang Republik Indonesia No.30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan,
adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
serta usaha penunjang tenaga listrik.
-
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 12 Tahun
2021 tentang klasifikasi, kualifikasi, akreditasi dan sertifikasi usaha jasa penunjang
tenaga listrik.
- Akreditasi adalah Rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang
menyatakan suatu lembaga sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk
melakukan kegiatan sertifikasi
- Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah Rangkaian kegiatan pemeriksaan
dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu
instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan
yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
-
Dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian PT. Nusantara Teknik Perkasa
berpedoman pada Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021
Tanggal 17 Juni 2021. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan sesuai mata uji yang
terkait.